Tentang IKA SMANDA
Ikatan Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan atau disingkat IKA SMANDA Kuningan adalah wadah bagi para alumni SMA Negeri 2 Kuningan yang hadir untuk memperkuat ikatan persahabatan dan solidaritas antaranggota serta mendukung pengembangan sekolah dan masyarakat. Sebagai ikatan alumni, kami berkomitmen untuk menjaga semangat kekeluargaan, meningkatkan jaringan, dan memberikan kontribusi positif, baik bagi almamater, alumni, daerah, bangsa dan negara. Kami percaya bahwa kekuatan komunitas dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Bergabunglah dengan kami dalam perjalanan ini, memperkuat ikatan alumni, dan berkontribusi dalam karya nyata demi masa depan yang lebih baik.
Visi
Visi IKA SMANDA Kuningan adalah mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan untuk kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.
Misi
Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama di antara sesama alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.
Menggali dan meningkatkan semua potensi sumber daya manusia alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bagi kepentingan almamater, daerah, bangsa, dan negara.
Menjalin dan mengembangkan kerja sama yang relevan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi lain yang sejalan dengan visi misi organisasi.
Memberikan kontribusi bagi pembangunan kabupaten Kuningan yang sejalan dengan visi misi organisasi.
Dewan-Dewan
Dewan Pembina:
Dewan Pertimbangan:
Bupati Kabupaten Kuningan
Kepala SMA Negeri 2 Kuningan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan
Adi Junjunan
Dadi Sudiana
Ahmad Fauzi
Andry Isyara
Brigjen Naudi Nurdika
Ramli
Agus Joko Pramono
Dede Rusdiana
Dian Rachmat
Dikdik Harjadi
Evi Afiatin
Yoga
Fajar Nugraha
Farid Yafi Suwandi
Huda Kismandana
Irsan Fajar
Nurganda
Dewan Pakar:
Aldi Ripaldi
Ahmad Zakiyudin
Aldi Prasetyo
Avo Juhartono
Diding Sakri
Elga Yulwardian
Farhan Ali Rahman
H. Dodo Warda
H. Oos Kosasih
H. Toto Suharto
Heri Herdiawanto
Jaja Suteja
Lili Karmela
Rima Karimah
Rossi Suparman
Tia Nurmeliawati
Pengurus
Lala Krisnalia
Bendahara Umum
Bidang Komunikasi:
Didin Cahyadi (Ketua)
Ade Kurniawan
Cindy Intan Aulia
Emalia Yulistia
Faiz Bisma
Fathan Mubina
Bidang Kerjasama:
Ato Suanto (Ketua)
Abdan Ramzi
Dani Irawan
Dwi Nurdiana
Iding Rosyidin
Ilham Subandoro
Zahran
M. Rifki Firmansah
Intan Lutfi Meilani
Naufal Jabroh Akmal
Pajri Aulia
Taufiqurrahman Akmal
Abid Ubaidillah
Bidang Pengembangan Kompetensi Alumni:
Nadiawan Zovizal (Ketua)
Tia Widiani
Agi Syarif Hidayat
Gia Busyra
Adif Aljhosa Niarto
Dea Sulaeman Rasyid
M. Ichsan Abdillah
Iqbal Firdaus
M. Faiz Nashirudin
Nurdianto
Bayu
Bidang Pengembangan Almamater:
Dadi Hardadi (Ketua)
Cahya Agung Nugraha
Rissa Lairisa
Rihhida Lathifah Putri
Hari Nugraha Saputra
Faheera Meilani
Dian Apriyanti
Fazry Praditya Wibawa
Rostiti Aulia
Rhida Jaya Bhuana
Bidang Pengembangan Organisasi:
Bidang Pengembangan Daerah:
Agus Mahardika (Ketua)
Koordinator Yogyakarta: Farhan A. Rahman
Koordinator Sumatera: Uju Djunaedi
Fadlan M. Huda (Ketua)
Qiki Qilang Syachbudi
Tiar Candra Wardaya
Nur Alfyayn Fathan
Firman Gustaman
Elvina Sefti Yolandara
Kiki Zakiah
Didin Rosidin
Irfan Fadila
Ihin Solihin
N. Sri Endang Susetiawati
M. Ilham Nurulillah
Dani Hada
M. Iqbal Fauzan
Koordinator Wilayah:
Koordinator Bogor Raya: Iman Suripto
Koordinator Kuningan: Peni Murbaeni
Koordinator Cirebon: Hani Rahmatini
Koordinator Jadetabek: Jajang Hermawan
Koordinator Bandung Raya: Diki Nugraha
ANGGARAN DASAR IKA SMANDA KUNINGAN
BAB I NAMA TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan selanjutnya disingkat menjadi IKA SMANDA Kuningan.
(2) IKA SMANDA Kuningan berkedudukan di kabupaten Kuningan dan khusus komisariat wilayah di luar Kabupaten Kuningan berkedudukan di ibukota Provinsi, Kota, atau Kabupaten setempat.
Pasal 2
IKA SMANDA Kuningan didirikan pada Tanggal Lima Oktober Tahun Dua Ribu Dua pada acara Sarasehan Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bertempat di Hotel Grage Sangkan, Sangkanhurip, Kuningan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II ASAS, SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
IKA SMANDA Kuningan berasaskan Pancasila.
Pasal 4
IKA SMANDA Kuningan bersifat Independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi dan atau partai politik manapun.
Pasal 5
IKA SMANDA Kuningan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai wadah untuk menyatukan rasa, pikir, dan karya dalam upaya peningkatan dan pengembangan kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.
BAB III VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi IKA SMANDA Kuningan adalah mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan untuk kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.
Pasal 7
IKA SMANDA Kuningan mempunyai misi:
Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama di antara sesama alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.
Menggali dan meningkatkan semua potensi sumber daya manusia alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bagi kepentingan almamater, daerah, bangsa, dan negara.
Menjalin dan mengembangkan kerja sama yang relevan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi lain yang sejalan dengan visi misi organisasi. 4. Memberikan kontribusi bagi pembangunan kabupaten Kuningan yang sejalan dengan visi misi organisasi.
BAB IV KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
Melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan asas organisasi selama tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V LAMBANG
Pasal 9
IKA SMANDA Kuningan mempunyai lambang yang mencerminkan kemuliaan pendidikan dan kecintaan terhadap pendidikan.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 10
IKA SMANDA Kuningan mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan
Pengurus Pusat
Koordinator Wilayah
Koordinator Angkatan
BAB VII KEPENGURUSAN
Pasal 11
Dewan Pembina diusulkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKA SMANDA Kuningan.
Dewan Pembina berbentuk presidium sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kepala sekolah, dan alumni.
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan diusulkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKA SMANDA Kuningan. (2) Dewan Pertimbangan berbentuk presidium sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari mantan pengurus IKA SMANDA yang memiliki semangat, komitmen dan perhatian terhadap perkembangan organisasi.
Pasal 13
Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi organisasi dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih oleh Musyawarah Besar.
Ketua umum berwenang memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat.
Pengurus Pusat terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan dilengkapi bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Masa Bakti ketua umum adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pengurus Pusat berkewajiban menyelenggarakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi program kerja IKA SMANDA Kuningan.
Pasal 14
Koordinator Wilayah merupakan kepanjangan tangan pengurus pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
Koordinator Angkatan merupakan kepanjangan tangan Pengurus Pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh angkatan masing-masing.
BAB VIII Rapat Pertemuan
Pasal 16
Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi IKA SMANDA Kuningan.
Rapat kerja merupakan forum tertinggi di tingkat pusat.
Rapat kerja IKA SMANDA Kuningan merupakan forum yang diselenggarakan di tingkat Pusat untuk membahas dan mengevaluasi program kerja.
BAB IX Tugas dan Kewenangan
Pasal 17
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah, dan Koordinator Angkatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X Anggota
Pasal 18
Keanggotaan IKA SMANDA Kuningan terdiri atas :
Anggota Biasa
Anggota Luar biasa
Anggota Kehormatan
Pasal 19
Anggota biasa adalah alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.
Pasal 20
Anggota luar biasa adalah civitas pendidikan yang mengabdi di lingkungan SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.
Pasal 21
Anggota kehormatan adalah mereka yang dinilai berjasa kepada SMA Negeri 2 Kuningan
BAB XI Keuangan
Pasal 22
Keuangan bersumber dari:
Iuran Anggota
Sumbangan yang tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang sah
BAB XII Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal 23
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui musyawarah besar atau musyawarah luar biasa IKA SMANDA Kuningan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
BAB XIII Pembubaran
Pasal 24
Pembubaran IKA SMANDA Kuningan hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui Musyawarah besar atau Musyawarah luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
BAB XIV Tambahan
Pasal 25
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Kuningan
Hari : Rabu
Tanggal : 4 Mei 2022
Pasal 16 Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari:
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Staf dan Bidang-bidang yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 17 Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat
Pengurus Pusat bertugas melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disahkan dalam Rapat Kerja.
Ketua melakukan pembagian tugas kepada para pengurus harian sesuai uraian kerjanya
Memiliki hak bicara dan hak suara/menyampaikan pendapat
Pasal 18 Koordinator Wilayah
Koordinator Wilayah merupakan kepanjangan tangan pengurus pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh Pengurus Pusat.
Pasal 19 Tugas dan Wewenang Koordinator Wilayah
Dalam menjalankan tugasnya, koordinator wilayah menjadi kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk mengkoordinir alumni di wilayahnya dan penyampaian informasi dari pengurus pusat.
Memiliki hak bicara dan suara dalam menyampaikan pendapat
Pasal 20 Koordinator Angkatan
Koordinator Angkatan merupakan kepanjangan tangan Pengurus Pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh angkatan masing-masing.
Pasal 21 Tugas dan Wewenang Koordinator Angkatan
Dalam menjalankan tugasnya, koordinator angkatan dapat menjadi kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk mengkoordinir angkatan dan penyampaian informasi dari pengurus pusat.
Memiliki hak bicara dan suara dalam menyampaikan pendapat
BAB IV KEPENGURUSAN
Pasal 22
Dalam menjalankan roda organisasi, Pengurus IKA SMANDA dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui Musyawarah Besar.
Pasal 23
Ketua Umum membentuk kepengurusan secara lengkap dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak terpilih pada Musyawarah Besar.
Ketua Umum menjalankan tugas setelah dilakukan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah terbentuknya kepengurusan.
Pasal 24 Tata Cara Pemilihan Ketua
Ketua Umum dipilih dengan sistem formatur.
Persyaratan formatur adalah :
a. Anggota biasa yang telah satu tahun menjadi anggota organisasi
b. Aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi
c. Didukung oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota
d. Dipilih oleh peserta Mubes secara demokratis.
Pasal 25 Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus yaitu satu periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai pengurus pada periode berikutnya.
Pasal 26 Perubahan dan Penggantian Pengurus
Reshuffle kepengurusan, perpindahan staf atau jabatan dapat dilakukan dan disahkan dalam keputusan Rapat Kerja.
BAB V KEUANGAN
Pasal 27
Kebijakan penggunaan dana serta sirkulasi pemasukan dan pengeluaran dana organisasi diatur oleh Bendahara Umum berdasarkan persetujuan Ketua Umum.
Pasal 28
Bendahara berkewajiban mensosialisasikan kondisi keuangan organisasi sekurang-kurangnya empat bulan sekali kepada seluruh anggota.
BAB VI PERUBAHAN
Pasal 29
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut dan dianggap sah apabila disetujui sekurang kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VII PEMBUBARAN
Pasal 30
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut dan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh pengurus melalui peraturan organisasi.
Pasal 32
Segala keputusan dianggap sah dan mengikat selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 33
AD/ART ini berlaku bagi seluruh anggota IKA SMANDA terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kuningan
Hari : Rabu
Tanggal : 4 Mei 2022
BAB I USAHA-USAHA
Pasal 1
Menyatukan rasa, pikir dan karya dalam upaya mempererat hubungan kekeluargaan antar alumni dan almamater, meningkatkan mentalitas dan spiritualitas anggota dengan jalan mengadakan kegiatan yang bersifat religius, sosial, partisipatif, edukatif, rekreatif dan informatif.
Pasal 2
Mengadakan usaha-usaha lain yang halal dan sah untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan keuangan organisasi dengan melakukan kegiatan yang mendukung tujuan dimaksud.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 3 Definisi Anggota
Anggota biasa, adalah alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.
Anggota luar biasa, adalah civitas pendidikan yang mengabdi di lingkungan SMA/SMU Negeri 2 Kuningan (3) Anggota kehormatan, mereka yang dinilai berjasa kepada SMA/SMU Negeri 2 Kuningan
Pasal 4 Hak Anggota
Anggota Biasa
a. Memiliki hak dipilih dan memilih
b. Memiliki hak bicara dan hak suara
c. Memiliki hak membela diri
d. Mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kecuali kegiatan intern pengurus.
Anggota Luar Biasa
Berhak memberikan masukan dan sumbang saran pemikiran baik diminta ataupun tidak demi kemajuan organisasi.
Anggota Kehormatan
Berhak memberikan masukan dan sumbang saran pemikiran baik diminta ataupun tidak demi kemajuan organisasi.
Pasal 5 Kewajiban Anggota
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi dalam tutur kata dan tingkah laku.
Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6 Musyawarah Besar (Mubes)
Mubes memegang kekuasaan tertinggi organisasi
Mubes sah apabila dihadiri oleh perwakilan alumni setengah lebih satu dari jumlah angkatan (3) Mubes dilaksanakan pada akhir jabatan kepengurusan.
Pasal 7 Hak dan Wewenang Musyawarah Besar
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Memilih dan menetapkan Ketua Umum
Menyusun kebijakan umum organisasi
Pasal 8 Rapat Kerja
Rapat kerja sekurang – kurangnya dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus Pusat.
Rapat kerja sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Pengurus Pusat.
Rapat kerja dilaksanakan sekurang – kurangnya satu kali selama masa kepengurusan.
Pasal 9 Hak dan Wewenang Rapat Kerja
Menyusun dan menetapkan program kerja selama satu tahun
Mengevaluasi kegiatan serta program kerja yang telah dilaksanakan
Dapat membuat kebijakan serta peraturan organisasi yang bersifat penting dan mendesak.
Pasal 10 Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh Pengurus Pusat
Rapat koordinasi dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
Pasal 11 Hak dan Wewenang Rapat Koordinasi
Membahas dan merencanakan program kerja atau kegiatan tertentu
Mengevaluasi program kerja atau kegiatan yang telah dilaksanakan
Pasal 12 Dewan Pembina
Dewan Pembina sebagai simbol di IKA SMANDA
Dewan Pembina sebagai struktur tertinggi dalam organisasi IKA SMANDA
Dewan Pembina membantu penggalangan dana untuk kelancaran pelaksanaan program kerja IKA SMANDA
Pasal 13 Tugas dan Wewenang Dewan Pembina
Dewan Pembina bertugas memberi masukan kepada pengurus demi kemajuan organisasi
Dalam menjalankan tugasnya dewan Pembina menjalankan fungsi nasihat dan pembinaan sesuai dengan AD/ART
Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan dalam musyawarah besar.
Penyampaian nasihat dan atau pembinaan dapat dilakukan oleh perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pembinaan seluruh anggota dewan pertimbangan.
Memiliki hak bicara dan hak suara/menyampaikan pendapat
Pasal 14 Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan sebagai media konsultasi bagi pengurus aktif dalam melaksanakan program kerja IKA SMANDA
Dewan Pertimbangan sebagai fasilitator untuk melancarkan komunikasi antara pengurus dengan Dewan Pembina, alumni, dan pihak lainnya.
Dewan Pertimbangan membantu penggalangan dana untuk kelancaran pelaksanaan program kerja IKA SMANDA
Pasal 15 Tugas dan Wewenang Dewan Pertimbangan
Tugas Dewan Pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pengurus pusat.
Dalam menjalankan tugasnya dewan pertimbangan menjalankan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan organisasi.
Pemberian nasihat dan atau pertimbangan wajib dilakukan oleh dewan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta oleh pengurus pusat.
Penyampaian nasihat dan atau pertimbangan dapat dilakukan oleh perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan pertimbangan.
Dewan Pertimbangan bertugas mengawasi kinerja pengurus selama satu periode kepengurusan.