Tentang IKA SMANDA

Ikatan Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan atau disingkat IKA SMANDA Kuningan adalah wadah bagi para alumni SMA Negeri 2 Kuningan yang hadir untuk memperkuat ikatan persahabatan dan solidaritas antaranggota serta mendukung pengembangan sekolah dan masyarakat. Sebagai ikatan alumni, kami berkomitmen untuk menjaga semangat kekeluargaan, meningkatkan jaringan, dan memberikan kontribusi positif, baik bagi almamater, alumni, daerah, bangsa dan negara. Kami percaya bahwa kekuatan komunitas dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Bergabunglah dengan kami dalam perjalanan ini, memperkuat ikatan alumni, dan berkontribusi dalam karya nyata demi masa depan yang lebih baik.

Visi

Visi IKA SMANDA Kuningan adalah mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan untuk kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.

Misi

  1. Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama di antara sesama alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.

  2. Menggali dan meningkatkan semua potensi sumber daya manusia alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bagi kepentingan almamater, daerah, bangsa, dan negara.

  3. Menjalin dan mengembangkan kerja sama yang relevan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi lain yang sejalan dengan visi misi organisasi.

  4. Memberikan kontribusi bagi pembangunan kabupaten Kuningan yang sejalan dengan visi misi organisasi.

Dewan-Dewan

Dewan Pembina:

Dewan Pertimbangan:

Bupati Kabupaten Kuningan

Kepala SMA Negeri 2 Kuningan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan

Adi Junjunan

Dadi Sudiana

Ahmad Fauzi

Andry Isyara

Brigjen Naudi Nurdika

Ramli

Agus Joko Pramono

Dede Rusdiana

Dian Rachmat

Dikdik Harjadi

Evi Afiatin

Yoga

Fajar Nugraha

Farid Yafi Suwandi

Huda Kismandana

Irsan Fajar

Nurganda

Dewan Pakar:

Aldi Ripaldi

Ahmad Zakiyudin

Aldi Prasetyo

Avo Juhartono

Diding Sakri

Elga Yulwardian

Farhan Ali Rahman

H. Dodo Warda

H. Oos Kosasih

H. Toto Suharto

Heri Herdiawanto

Jaja Suteja

Lili Karmela

Rima Karimah

Rossi Suparman

Tia Nurmeliawati

Pengurus

Lala Krisnalia

Bendahara Umum

Bidang Komunikasi:

Didin Cahyadi (Ketua)

Ade Kurniawan

Cindy Intan Aulia

Emalia Yulistia

Faiz Bisma

Fathan Mubina

Bidang Kerjasama:

Ato Suanto (Ketua)

Abdan Ramzi

Dani Irawan

Dwi Nurdiana

Iding Rosyidin

Ilham Subandoro

Zahran

M. Rifki Firmansah

Intan Lutfi Meilani

Naufal Jabroh Akmal

Pajri Aulia

Taufiqurrahman Akmal

Abid Ubaidillah

Bidang Pengembangan Kompetensi Alumni:

Nadiawan Zovizal (Ketua)

Tia Widiani

Agi Syarif Hidayat

Gia Busyra

Adif Aljhosa Niarto

Dea Sulaeman Rasyid

M. Ichsan Abdillah

Iqbal Firdaus

M. Faiz Nashirudin

Nurdianto

Bayu

Bidang Pengembangan Almamater:

Dadi Hardadi (Ketua)

Cahya Agung Nugraha

Rissa Lairisa

Rihhida Lathifah Putri

Hari Nugraha Saputra

Faheera Meilani

Dian Apriyanti

Fazry Praditya Wibawa

Rostiti Aulia

Rhida Jaya Bhuana

Erick Mubarok

Sekretaris Umum

Ade Kadarisman

Ketua Umum

Tatiek Ratna Mustika

Wakil Ketua Umum I

Agis Nurholis

Wakil Ketua Umum II

Raden M. Al Fatih

Wakil Ketua Umum III

Ihsan Maolani

Wk Sekretaris Umum I

Widi Mauliandini

Wk Sekretaris Umum II

Rury Rubianty

Wk. Bendahara Umum I

Silvia Khoirunnisa

Wk. Bendahar Umum II

Bidang Pengembangan Organisasi:

Bidang Pengembangan Daerah:

Agus Mahardika (Ketua)

Koordinator Yogyakarta: Farhan A. Rahman

Koordinator Sumatera: Uju Djunaedi

Fadlan M. Huda (Ketua)

Qiki Qilang Syachbudi

Tiar Candra Wardaya

Nur Alfyayn Fathan

Firman Gustaman

Elvina Sefti Yolandara

Kiki Zakiah

Didin Rosidin

Irfan Fadila

Ihin Solihin

N. Sri Endang Susetiawati

M. Ilham Nurulillah

Dani Hada

M. Iqbal Fauzan

Koordinator Wilayah:

Koordinator Bogor Raya: Iman Suripto

Koordinator Kuningan: Peni Murbaeni

Koordinator Cirebon: Hani Rahmatini

Koordinator Jadetabek: Jajang Hermawan

Koordinator Bandung Raya: Diki Nugraha

ANGGARAN DASAR IKA SMANDA KUNINGAN

BAB I NAMA TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan selanjutnya disingkat menjadi IKA SMANDA Kuningan.

(2) IKA SMANDA Kuningan berkedudukan di kabupaten Kuningan dan khusus komisariat wilayah di luar Kabupaten Kuningan berkedudukan di ibukota Provinsi, Kota, atau Kabupaten setempat.

Pasal 2

IKA SMANDA Kuningan didirikan pada Tanggal Lima Oktober Tahun Dua Ribu Dua pada acara Sarasehan Alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bertempat di Hotel Grage Sangkan, Sangkanhurip, Kuningan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II ASAS, SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

IKA SMANDA Kuningan berasaskan Pancasila.

Pasal 4

IKA SMANDA Kuningan bersifat Independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi dan atau partai politik manapun.

Pasal 5

IKA SMANDA Kuningan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai wadah untuk menyatukan rasa, pikir, dan karya dalam upaya peningkatan dan pengembangan kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.

BAB III VISI DAN MISI

Pasal 6

Visi IKA SMANDA Kuningan adalah mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan untuk kemajuan almamater, daerah, bangsa, dan negara.

Pasal 7

IKA SMANDA Kuningan mempunyai misi:

  1. Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama di antara sesama alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.

  2. Menggali dan meningkatkan semua potensi sumber daya manusia alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan bagi kepentingan almamater, daerah, bangsa, dan negara.

  3. Menjalin dan mengembangkan kerja sama yang relevan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi lain yang sejalan dengan visi misi organisasi. 4. Memberikan kontribusi bagi pembangunan kabupaten Kuningan yang sejalan dengan visi misi organisasi.

BAB IV KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 8

Melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan asas organisasi selama tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V LAMBANG

Pasal 9

IKA SMANDA Kuningan mempunyai lambang yang mencerminkan kemuliaan pendidikan dan kecintaan terhadap pendidikan.

BAB VI ORGANISASI

Pasal 10

IKA SMANDA Kuningan mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:

  1. Dewan Pembina

  2. Dewan Pertimbangan

  3. Pengurus Pusat

  4.  Koordinator Wilayah

  5. Koordinator Angkatan

BAB VII KEPENGURUSAN

Pasal 11

  1. Dewan Pembina diusulkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKA SMANDA Kuningan.

  2. Dewan Pembina berbentuk presidium sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kepala sekolah, dan alumni.

Pasal 12

(1) Dewan Pertimbangan diusulkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKA SMANDA Kuningan. (2) Dewan Pertimbangan berbentuk presidium sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari mantan pengurus IKA SMANDA yang memiliki semangat, komitmen dan perhatian terhadap perkembangan organisasi.

Pasal 13

  1. Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi organisasi dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih oleh Musyawarah Besar.

  2. Ketua umum berwenang memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat.

  3. Pengurus Pusat terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan dilengkapi bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

  4. Masa Bakti ketua umum adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

  5. Pengurus Pusat berkewajiban menyelenggarakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi program kerja IKA SMANDA Kuningan.

Pasal 14

Koordinator Wilayah merupakan kepanjangan tangan pengurus pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh Pengurus Pusat.

Pasal 15

Koordinator Angkatan merupakan kepanjangan tangan Pengurus Pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh angkatan masing-masing.

BAB VIII Rapat Pertemuan

Pasal 16

  1. Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi IKA SMANDA Kuningan.

  2. Rapat kerja merupakan forum tertinggi di tingkat pusat.

  3. Rapat kerja IKA SMANDA Kuningan merupakan forum yang diselenggarakan di tingkat Pusat untuk membahas dan mengevaluasi program kerja.

BAB IX Tugas dan Kewenangan

Pasal 17

Tugas dan wewenang Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah, dan Koordinator Angkatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X Anggota

Pasal 18

Keanggotaan IKA SMANDA Kuningan terdiri atas :

  1. Anggota Biasa

  2. Anggota Luar biasa

  3. Anggota Kehormatan

Pasal 19

Anggota biasa adalah alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.

Pasal 20

Anggota luar biasa adalah civitas pendidikan yang mengabdi di lingkungan SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.

Pasal 21

Anggota kehormatan adalah mereka yang dinilai berjasa kepada SMA Negeri 2 Kuningan

BAB XI Keuangan

Pasal 22

Keuangan bersumber dari:

  1. Iuran Anggota

  2. Sumbangan yang tidak mengikat

  3. Usaha-usaha lain yang sah

BAB XII Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar

Pasal 23

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui musyawarah besar atau musyawarah luar biasa IKA SMANDA Kuningan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.

BAB XIII Pembubaran

Pasal 24

Pembubaran IKA SMANDA Kuningan hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui Musyawarah besar atau Musyawarah luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.

BAB XIV Tambahan

Pasal 25

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di : Kuningan

Hari : Rabu

Tanggal : 4 Mei 2022

Pasal 16 Pengurus Pusat

Pengurus Pusat terdiri dari:

  1. Ketua Umum

  2. Sekretaris Umum

  3. Bendahara Umum

  4. Staf dan Bidang-bidang yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 17 Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat bertugas melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disahkan dalam Rapat Kerja.

  2. Ketua melakukan pembagian tugas kepada para pengurus harian sesuai uraian kerjanya

  3. Memiliki hak bicara dan hak suara/menyampaikan pendapat

Pasal 18 Koordinator Wilayah

Koordinator Wilayah merupakan kepanjangan tangan pengurus pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh Pengurus Pusat.

Pasal 19 Tugas dan Wewenang Koordinator Wilayah

  1. Dalam menjalankan tugasnya, koordinator wilayah menjadi kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk mengkoordinir alumni di wilayahnya dan penyampaian informasi dari pengurus pusat.

  2. Memiliki hak bicara dan suara dalam menyampaikan pendapat

Pasal 20 Koordinator Angkatan

Koordinator Angkatan merupakan kepanjangan tangan Pengurus Pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan dipilih oleh angkatan masing-masing.

Pasal 21 Tugas dan Wewenang Koordinator Angkatan

  1. Dalam menjalankan tugasnya, koordinator angkatan dapat menjadi kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk mengkoordinir angkatan dan penyampaian informasi dari pengurus pusat.

  2. Memiliki hak bicara dan suara dalam menyampaikan pendapat

BAB IV KEPENGURUSAN

Pasal 22

Dalam menjalankan roda organisasi, Pengurus IKA SMANDA dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui Musyawarah Besar.

Pasal 23

  1. Ketua Umum membentuk kepengurusan secara lengkap dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak terpilih pada Musyawarah Besar.

  2. Ketua Umum menjalankan tugas setelah dilakukan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah terbentuknya kepengurusan.

Pasal 24 Tata Cara Pemilihan Ketua

  1. Ketua Umum dipilih dengan sistem formatur.

  2. Persyaratan formatur adalah :

    a. Anggota biasa yang telah satu tahun menjadi anggota organisasi

    b. Aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi

    c. Didukung oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota

    d. Dipilih oleh peserta Mubes secara demokratis.

Pasal 25 Masa Bakti Pengurus

Masa bakti pengurus yaitu satu periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai pengurus pada periode berikutnya.

Pasal 26 Perubahan dan Penggantian Pengurus

Reshuffle kepengurusan, perpindahan staf atau jabatan dapat dilakukan dan disahkan dalam keputusan Rapat Kerja.

BAB V KEUANGAN

Pasal 27

Kebijakan penggunaan dana serta sirkulasi pemasukan dan pengeluaran dana organisasi diatur oleh Bendahara Umum berdasarkan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 28

Bendahara berkewajiban mensosialisasikan kondisi keuangan organisasi sekurang-kurangnya empat bulan sekali kepada seluruh anggota.

BAB VI PERUBAHAN

Pasal 29

Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut dan dianggap sah apabila disetujui sekurang kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VII PEMBUBARAN

Pasal 30

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut dan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VIII ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh pengurus melalui peraturan organisasi.

Pasal 32

Segala keputusan dianggap sah dan mengikat selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 33

AD/ART ini berlaku bagi seluruh anggota IKA SMANDA terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuningan

Hari : Rabu

Tanggal : 4 Mei 2022

BAB I USAHA-USAHA

Pasal 1

Menyatukan rasa, pikir dan karya dalam upaya mempererat hubungan kekeluargaan antar alumni dan almamater, meningkatkan mentalitas dan spiritualitas anggota dengan jalan mengadakan kegiatan yang bersifat religius, sosial, partisipatif, edukatif, rekreatif dan informatif.

Pasal 2

Mengadakan usaha-usaha lain yang halal dan sah untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan keuangan organisasi dengan melakukan kegiatan yang mendukung tujuan dimaksud.

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 3 Definisi Anggota

  1. Anggota biasa, adalah alumni SMA/SMU Negeri 2 Kuningan.

  2. Anggota luar biasa, adalah civitas pendidikan yang mengabdi di lingkungan SMA/SMU Negeri 2 Kuningan (3) Anggota kehormatan, mereka yang dinilai berjasa kepada SMA/SMU Negeri 2 Kuningan

Pasal 4 Hak Anggota

  1. Anggota Biasa

    a.   Memiliki hak dipilih dan memilih

    b.   Memiliki hak bicara dan hak suara

    c.   Memiliki hak membela diri

    d. Mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kecuali kegiatan intern pengurus.

  2. Anggota Luar Biasa

    Berhak memberikan masukan dan sumbang saran pemikiran baik diminta ataupun tidak demi kemajuan organisasi.

  3. Anggota Kehormatan

    Berhak memberikan masukan dan sumbang saran pemikiran baik diminta ataupun tidak demi kemajuan organisasi.

Pasal 5 Kewajiban Anggota

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.

  2. Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi dalam tutur kata dan tingkah laku.

  3. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

BAB III STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6 Musyawarah Besar (Mubes)

  1. Mubes memegang kekuasaan tertinggi organisasi

  2. Mubes sah apabila dihadiri oleh perwakilan alumni setengah lebih satu dari jumlah angkatan (3) Mubes dilaksanakan pada akhir jabatan kepengurusan.

Pasal 7 Hak dan Wewenang Musyawarah Besar

  1. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus

  2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  3. Memilih dan menetapkan Ketua Umum

  4. Menyusun kebijakan umum organisasi

Pasal 8 Rapat Kerja

  1. Rapat kerja sekurang – kurangnya dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus Pusat.

  2. Rapat kerja sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Pengurus Pusat.

  3. Rapat kerja dilaksanakan sekurang – kurangnya satu kali selama masa kepengurusan.

Pasal 9 Hak dan Wewenang Rapat Kerja

  1. Menyusun dan menetapkan program kerja selama satu tahun

  2. Mengevaluasi kegiatan serta program kerja yang telah dilaksanakan

  3. Dapat membuat kebijakan serta peraturan organisasi yang bersifat penting dan mendesak.

Pasal 10 Rapat Koordinasi

  1. Rapat koordinasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh Pengurus Pusat

  2. Rapat koordinasi dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Pasal 11 Hak dan Wewenang Rapat Koordinasi

  1. Membahas dan merencanakan program kerja atau kegiatan tertentu

  2. Mengevaluasi program kerja atau kegiatan yang telah dilaksanakan

Pasal 12 Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina sebagai simbol di IKA SMANDA

  2. Dewan Pembina sebagai struktur tertinggi dalam organisasi IKA SMANDA

  3. Dewan Pembina membantu penggalangan dana untuk kelancaran pelaksanaan program kerja IKA SMANDA

Pasal 13 Tugas dan Wewenang Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina bertugas memberi masukan kepada pengurus demi kemajuan organisasi

  2. Dalam menjalankan tugasnya dewan Pembina menjalankan fungsi nasihat dan pembinaan sesuai dengan AD/ART

  3. Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan dalam musyawarah besar.

  4. Penyampaian nasihat dan atau pembinaan dapat dilakukan oleh perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pembinaan seluruh anggota dewan pertimbangan.

  5. Memiliki hak bicara dan hak suara/menyampaikan pendapat

Pasal 14 Dewan Pertimbangan

  1. Dewan Pertimbangan sebagai media konsultasi bagi pengurus aktif dalam melaksanakan program kerja IKA SMANDA

  2. Dewan Pertimbangan sebagai fasilitator untuk melancarkan komunikasi antara pengurus dengan Dewan Pembina, alumni, dan pihak lainnya.

  3. Dewan Pertimbangan membantu penggalangan dana untuk kelancaran pelaksanaan program kerja IKA SMANDA

Pasal 15 Tugas dan Wewenang Dewan Pertimbangan

  1. Tugas Dewan Pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pengurus pusat.

  2. Dalam menjalankan tugasnya dewan pertimbangan menjalankan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan organisasi.

  3. Pemberian nasihat dan atau pertimbangan wajib dilakukan oleh dewan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta oleh pengurus pusat.

  4. Penyampaian nasihat dan atau pertimbangan dapat dilakukan oleh perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan pertimbangan.

  5. Dewan Pertimbangan bertugas mengawasi kinerja pengurus selama satu periode kepengurusan.

ANGGARAN DASAR IKA SMANDA KUNINGAN